JAWA BARAT — General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, bersama jajaran manajemen PLN UIP3B Sulawesi dan PLN UID Sulselrabar melakukan audiensi tertutup dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Selasa (4/8/2026). Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan pembahasan teknis mengenai titik rawan hukum yang berpotensi menggerus waktu pembangunan.
Pendampingan hukum menyasar dua infrastruktur vital. Pertama, tahapan prakonstruksi pembangunan SUTT 150 kV untuk melayani pelanggan PT ACN di kawasan Bungku. Kedua, rencana pembangunan PLTMG Baubau yang ditargetkan memperkuat sistem kelistrikan di wilayah kepulauan.
Aditya menegaskan bahwa dukungan kejaksaan menjadi elemen krusial dalam rantai eksekusi proyek. "Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pendampingan hukum memberikan kepastian dalam setiap tahapan proyek strategis sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Isu yang menjadi sorotan adalah proses peralihan aset tanah milik pemerintah daerah kepada PLN. Sertifikasi lahan kerap menjadi momok yang memperlambat proyek infrastruktur di Indonesia, dan PLN tidak ingin kasus serupa terulang di Sultra. Kejaksaan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, memiliki kapasitas untuk memberi opini hukum serta memediasi konflik agraria yang mungkin timbul.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyatakan komitmennya untuk mengawal proyek strategis BUMN. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi yang baik antara Kejaksaan dan PLN diharapkan mampu meminimalkan potensi hambatan hukum sehingga proyek strategis ketenagalistrikan dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel," kata Sugeng.
Kehadiran SUTT 150 kV Bungku bukan sekadar infrastruktur transmisi biasa. Jaringan ini menjadi urat nadi pasokan listrik bagi operasional industri pengolahan nikel yang kian masif di kawasan tersebut. Sementara itu, PLTMG Baubau dirancang untuk menjawab kebutuhan beban puncak dan meningkatkan keandalan sistem di Pulau Buton yang selama ini bergantung pada pembangkit listrik tenaga diesel dengan biaya operasional tinggi.
Dengan adanya payung hukum dari kejaksaan, PLN optimistis proses akuisisi lahan dan perizinan dapat dipercepat. Kepastian hukum ini pada akhirnya akan menentukan seberapa cepat listrik mengalir ke industri dan rumah warga, sekaligus menjaga target bauran energi nasional tetap on track.