CIMAHI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penataan aset pertanahan menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Seluruh tanah milik Pemprov Jabar serta pemerintah kabupaten dan kota ditargetkan memiliki sertifikat resmi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, kepastian hukum atas aset merupakan fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut, pengelolaan aset yang tidak tertib selama bertahun-tahun telah membuka ruang penyimpangan.
Waspadai Aset Negara Beralih ke Pribadi dan Korporasi
KDM menyoroti banyaknya aset negara yang berubah status menjadi kepemilikan pribadi atau perusahaan. Ia mencontohkan kawasan sempadan sungai, sempadan jalan, sumber mata air, hingga danau yang kerap kali tersertifikat bukan atas nama negara.
“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegas KDM.
Ia menekankan bahwa kawasan dengan fungsi ekologis dan kepentingan publik harus tetap berada dalam penguasaan negara. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan pembangunan jangka panjang.
Kepala Daerah Diminta Prioritaskan Anggaran Sertifikasi
Dalam kesempatan itu, KDM meminta seluruh kepala daerah menjadikan sertifikasi aset sebagai prioritas penganggaran. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset pemerintah berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengurangi nilai manfaatnya bagi publik.
“Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk mau membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Jabar siap memperluas kolaborasi hingga tingkat desa. Salah satunya melalui dukungan terhadap program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang melibatkan perguruan tinggi dalam inventarisasi dan penataan pertanahan.
Sinergi dengan ATR/BPN dan KPK Perkuat Tata Kelola
Langkah Pemprov Jabar sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pembenahan layanan pertanahan. Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, memaparkan sejumlah program kolaborasi yang ditawarkan kepada pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan RDTR terintegrasi sistem OSS, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Dimana keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan,” papar Dony.
Dalam perspektif pencegahan korupsi, sertifikasi aset bukan sekadar legalitas administrasi. Kepastian status hukum atas tanah mempersempit ruang manipulasi aset, memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, dan memastikan tanah milik negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.