Pemprov Jabar Siapkan Knalpot Standar Gratis di Pos Polisi untuk Gantikan Knalpot Brong, Warung Penjual Tramadol Terancam Dibongkar

Penulis: Jefri Siahaan  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:17:01 WIB
Pengendara motor mengganti knalpot brong dengan knalpot standar gratis di pos polisi.

BANDUNG — Dua kebijakan tegas sekaligus diluncurkan Pemprov Jabar dalam upaya menertibkan ketertiban umum. Selain menyiapkan penggantian knalpot brong secara gratis, pemerintah daerah juga mengambil tindakan keras terhadap peredaran obat keras di warung-warung kecil.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk ajang kebisingan maupun kesemerawutan. Kebijakan ini dimulai dengan mendisiplinkan pengendara sepeda motor agar kembali menggunakan knalpot standar pabrikan.

Mekanisme Penukaran Knalpot Brong di Pos Lantas

Program penggantian knalpot ini menyasar pengendara yang secara ekonomi tidak mampu membeli knalpot standar yang dibanderol sekitar Rp400.000. Pos satuan lalu lintas (satlantas) akan menjadi lokasi penukaran sekaligus pemasangan.

"Para pengendara wajib langsung mengganti knalpot nonstandar di tempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Sabtu.

Kebijakan ini dirancang agar tidak ada alasan bagi pengendara untuk tetap memakai knalpot brong setelah terjaring razia. Proses penggantian dilakukan seketika di lokasi razia.

Pembongkaran Paksa untuk Warung Penjual Tramadol

Di sisi lain, peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras dinilai kian meresahkan masyarakat. Akses publik untuk mendapatkan tramadol dianggap terlalu mudah karena banyak dijual di warung kecil pinggir jalan.

"Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang karena ada di warung kecil di pinggir jalan, sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar," kata Dedi.

Tindakan korektif berupa pembongkaran bangunan ini menjadi sanksi tegas bagi pemilik warung yang membandel. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar peredaran obat keras tidak menyebar hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

Polda Jabar Amankan 2,72 Juta Butir Obat Keras

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kejahatan jalanan di Mapolda Jabar, Jumat (7/8).

Kapolda Jawa Barat mengungkapkan, sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, jajarannya berhasil mengamankan 2,72 juta butir obat keras tertentu seperti tramadol. Barang bukti tersebut diamankan dari 115 kasus dengan 128 tersangka.

Secara keseluruhan, operasi penindakan Polda Jabar sukses menggulung 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 tersangka. Petugas juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 mobil curian.

Penyitaan Miras dan Narkotika Selamatkan 3,1 Juta Jiwa

Selain obat keras, operasi ini menyita 25.000 botol minuman keras serta berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp20 miliar lebih.

"Untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih," ucap Pipit Rismanto.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Jawa Barat. Kolaborasi antara Pemprov dan Polda diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan secara signifikan.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top