Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:23:01 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

JAKARTALayanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pada Kamis 13 Agustus 2026, sejumlah titik layanan dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, sebagai alternatif pengurusan tanpa harus antre di kantor Satpas.

Di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Sebaran lokasi ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pemohon yang membutuhkan perpanjangan SIM.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut rincian lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Kamis 13 Agustus 2026:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara itu, di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran di dua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Warga Kota Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi dengan jam pelayanan yang sama, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Untuk wilayah Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon yang datang dengan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak akan dilayani dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum datang ke lokasi. Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi. Pihak kepolisian menyarankan warga datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Untuk SIM A, biayanya sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dibayarkan langsung ke penyedia layanan di lokasi. Pemohon disarankan menyiapkan uang lebih untuk dua keperluan tersebut.

Untuk memastikan kelancaran proses, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum tiba di lokasi pelayanan. Jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat tetap, namun bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari kepolisian setempat.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top