Pencarian

6 Titik Layanan SIM Keliling Bandung 10-15 Agustus 2026, Cek Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Senin, 10 Agustus 2026 • 09:18:01 WIB
6 Titik Layanan SIM Keliling Bandung 10-15 Agustus 2026, Cek Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Warga memanfaatkan layanan perpanjangan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah pusat keramaian Kota Bandung pada pekan ini.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya segera habis tidak perlu antre panjang ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi di sejumlah pusat keramaian kota sepanjang pekan ini, dengan dua unit bus yang berkeliling ke enam lokasi berbeda setiap harinya.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan penerbitan SIM baru. Proses pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung Pekan Ini

Bus pertama melayani warga di kawasan selatan dan pusat kota. Senin (10/8) dimulai dari Tent Avenue di Jalan Soekarno Hatta No. 526, kemudian Selasa (11/8) berpindah ke Rest Area 78 Kiara Artha Park. Rabu (12/8) berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, dan Kamis (13/8) di The Kings, Jalan Kepatihan. Jumat (14/8) beroperasi di MCD Jalan Soekarno Hatta No. 610, dan Sabtu (15/8) berakhir di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590.

Sementara itu, bus kedua menyasar kawasan timur dan utara Bandung. Senin (10/8) bertugas di ITC Kebon Kalapa, Selasa (11/8) di Yogya Riau Junction, Jalan L.L.R.E. Martadinata, dan Rabu (12/8) di Tent Avenue. Kamis (13/8) melayani di Pasar Modern Batununggal, Jumat (14/8) di BPRKS Jalan Leuwipanjang No. 149, serta Sabtu (15/8) kembali ke ITC Kebon Kalapa.

Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM Selain Bus Keliling

Bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di tiga gerai pelayanan Satlantas Polrestabes Bandung. Gerai tersebut berlokasi di d'Botanica Lantai LG-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149 Pajajaran; Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34; serta Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.

Syarat Wajib Sebelum Datang ke Lokasi

Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian juga menjadi syarat mutlak. Surat ini harus menyatakan kondisi kesehatan pemohon, termasuk bebas buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta hasil pemeriksaan visus atau jarak pandang.

Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Kedaluwarsa?

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM keliling. Proses perpanjangan bagi SIM mati harus dilakukan melalui Satpas atau Polres terdekat dengan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dan menunjukkan e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan memperpanjang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru yang prosesnya lebih panjang. Pastikan juga mengecek kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat, serta datang lebih awal untuk menghindari kuota pendaftaran yang terbatas.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks