293 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 Orang Langsung Bebas

Penulis: Khoirul Anwar  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 15:26:01 WIB
warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan menerima remisi umum pada HUT ke-81 RI.

KUNINGAN — Pemberian remisi ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sebanyak 290 warga binaan memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara tiga lainnya mendapat Remisi Umum II yang membuat mereka bisa langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menyatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik," ucapnya.

Besaran Remisi: 1 hingga 6 Bulan, Paling Banyak 3 Bulan

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 48 orang menerima remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang memperoleh remisi enam bulan.

Remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana. Sukarno berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Bupati Kuningan: Remisi Adalah Apresiasi Perubahan Sikap

Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap perubahan sikap dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, bukan semata-mata pengurangan masa pidana.

"Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana. Tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani," ujarnya.

Bupati berharap momentum ini menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Ia mendorong mereka meningkatkan keterampilan serta mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

Overkapasitas: 454 Penghuni vs Kapasitas 252 Orang

Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan per 17 Agustus 2026 tercatat mencapai 454 orang. Jumlah tersebut jauh di atas kapasitas hunian yang hanya mampu menampung 252 orang.

Kondisi overkapasitas ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi jajaran lapas dalam menjalankan program pembinaan, termasuk dalam pemberian remisi yang dinilai sebagai salah satu instrumen untuk menekan angka kelebihan hunian.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: ciremaitoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top