BANDUNG — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis kota. Layanan ini beroperasi normal mulai hari kerja pertama setelah libur panjang, melayani perpanjangan SIM A dan B bagi warga yang masa berlakunya telah habis atau akan segera berakhir.
Kembalinya layanan ini menjadi kabar baik bagi pemohon yang sempat menunggu selama periode libur. Pasalnya, selama long weekend, sejumlah kantor pelayanan dan gerai SIM Keliling tutup sementara, sehingga banyak warga yang menunda perpanjangan SIM-nya.
Layanan SIM Keliling beroperasi di tiga lokasi berbeda setiap harinya, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut rincian jadwal yang perlu diketahui warga:
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku untuk proses verifikasi data. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM B.
Proses perpanjangan di layanan keliling ini biasanya memakan waktu singkat, sekitar 10 hingga 15 menit per orang. Namun, antrean bisa lebih panjang pada hari pertama setelah libur karena banyaknya pemohon yang menumpuk.
Perlu ditegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani di gerai keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Selain itu, pemohon juga diimbau untuk memastikan tidak memiliki catatan pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan. Jika ada tunggakan tilang, proses perpanjangan akan otomatis diblokir di sistem hingga pemohon menyelesaikannya.
Untuk menghindari antrean panjang, warga disarankan datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB atau memanfaatkan layanan pada hari kerja kedua setelah libur. Kepolisian juga mengingatkan agar pemohon menyiapkan uang pas untuk mempercepat transaksi pembayaran.