JAWA BARAT — Pemerintah bersama perbankan kembali mengandalkan KUR sebagai instrumen utama penyaluran pembiayaan murah ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BCA menjadi salah satu bank penyalur yang membuka penerimaan pengajuan KUR 2026 dengan plafon maksimal Rp100 juta per debitur.
Bunga yang ditawarkan bersaing, yakni mulai dari 6 persen per tahun dengan skema anuitas. Tenor pinjaman pun fleksibel, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, memberi ruang napas bagi pengusaha yang baru memulai atau sedang ekspansi.
Pilihan tenor 60 bulan memang menghasilkan cicilan paling ringan, namun total bunga yang dibayarkan selama lima tahun menjadi lebih besar dibanding tenor pendek. Pelaku usaha perlu menghitung arus kas bulanan sebelum memutuskan jangka waktu pinjaman.
Pertama, pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Kedua, usaha yang dijalankan sudah beroperasi minimal 6 bulan dan tidak sedang memiliki KUR berjalan di bank lain.
Untuk pengajuan di atas Rp50 juta, calon debitur wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara untuk KUR Kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat tambahan yang perlu disiapkan.
Proses pengajuan bisa dilakukan melalui dua jalur. Secara online, pemohon dapat mengakses laman resmi BCA dan mengisi formulir digital. Alternatifnya, kunjungan langsung ke kantor cabang tetap dilayani dengan pendampingan petugas untuk verifikasi usaha.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, bank akan melakukan evaluasi kelayakan usaha dan riwayat kredit. Jika disetujui, dana langsung dicairkan ke rekening debitur.
Perlu dicatat, program KUR ditujukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Penggunaan dana untuk modal kerja atau investasi usaha menjadi fokus utama pengawasan bank.