KARAWANG — Aktivitas pembakaran sampah di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengasdengklok menjadi pemandangan yang kontras dengan tujuan awal pembangunannya. Alih-alih menjadi paru-paru kota dan ruang rekreasi warga, area publik yang dibangun dari uang rakyat ini justru memunculkan kepulan asap yang mengganggu kenyamanan pengunjung.
Pantauan di lokasi menunjukkan rumput liar tumbuh tidak terkendali di sejumlah titik. Kondisi itu memperparah kesan kumuh dan tidak terawatnya RTH yang sebelumnya menjadi proyek prioritas pemerintah daerah.
Pembangunan RTH Rengasdengklok tidak berjalan mulus tanpa gejolak. Sebelum proyek miliaran rupiah itu dimulai, ratusan pedagang pasar tradisional terpaksa direlokasi dari kawasan tersebut. Mereka dipindahkan dengan janji area tersebut akan disulap menjadi ruang hijau yang asri dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Keputusan relokasi itu kini dipertanyakan. Pasalnya, lahan yang dulu menjadi sumber mata pencaharian banyak pedagang tersebut justru dibiarkan telantar dan disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Perwakilan Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN), Wahyudin, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pemerintah daerah telah mengabaikan amanat untuk menjaga fasilitas umum yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sangat disayangkan jika RTH yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah ini telantar dan justru dijadikan tempat pembakaran sampah. Pemerintah daerah harus ingat bahwa ada pengorbanan para pedagang yang direlokasi demi pembangunan proyek ini," ujar Wahyudin.
Wahyudin menegaskan pemeliharaan fasilitas publik adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun tangan membersihkan lokasi pembakaran sampah dan melakukan perawatan berkala secara konsisten.
Pembakaran sampah liar di ruang terbuka hijau menimbulkan dampak ganda. Selain mencemari udara dengan asap beracun, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas di musim kemarau.
Tanpa pengawasan dan pemeliharaan yang serius, fungsi utama RTH sebagai ruang publik yang sehat, bersih, dan aman tidak akan pernah tercapai. Warga Rengasdengklok pun kehilangan akses terhadap ruang terbuka yang layak untuk beraktivitas dan berolahraga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penanganan dan jadwal pemeliharaan berkala untuk kawasan RTH Rengasdengklok.