BANDUNG — Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (19/8/2026). Gerai pelayanan resmi beroperasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, dan melayani pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB.
Layanan ini menjadi alternatif bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir. Sebab, dokumen berkendara tersebut memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan pengendara tidak boleh terlambat mengurus perpanjangannya.
Keterlambatan memperpanjang SIM, meski hanya satu hari, berimplikasi pada proses administrasi yang lebih panjang. Pemohon yang terlambat diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat, bukan sekadar perpanjangan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Artinya, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali jika melewati batas waktu yang ditentukan.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM keliling di ITC Kebon Pala hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk perpanjangan SIM B, terdapat perbedaan prosedur maupun biaya yang tidak dapat diproses di gerai keliling ini.
Oleh karena itu, pemohon SIM B disarankan untuk mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas yang membuka layanan khusus. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A dan C pada 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon disarankan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan dapat diproses di loket yang telah disediakan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat ke ITC Kebon Pala: