GARUT — BPBD Kabupaten Garut menyebut musibah rumah roboh di Kampung Genteng, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat kesalahan mendirikan bangunan di zona bahaya. Sekretaris BPBD Garut, Abud Abdullah, menegaskan lahan tersebut memiliki struktur tanah gembur yang labil dan berdekatan dengan jurang curam, sehingga tidak layak dijadikan tempat tinggal permanen.
"Memang daerah itu dapat dikatakan rawan ya, karena memang daerah tebing dengan struktur tanah yang relatif gembur atau tidak stabil," kata Abud di Garut, Rabu.
Peristiwa longsor yang terjadi Senin petang itu menyebabkan rumah milik keluarga Yana yang dihuni enam orang langsung ambruk. Abud menjelaskan, tiang fondasi bangunan tersebut ikut tergerus material longsor sehingga tak mampu lagi menahan beban konstruksi di atasnya.
"Kejadian kemarin rumah roboh dipicu oleh kondisi tanah yang memikul beban rumah permanen itu memang tidak kuat," ujarnya.
Menurut Abud, kawasan tersebut sebelumnya merupakan area perkebunan yang cocok ditanami tanaman keras, bukan untuk struktur bangunan berat. Ia menegaskan fungsi lahan itu idealnya dikembalikan sebagai wilayah konservasi atau perkebunan.
"Tanah tersebut cocok untuk ditanami tanaman perkebunan atau digunakan untuk wilayah perkebunan, tidak untuk dibangun sebuah bangunan, apalagi bangunan permanen," katanya.
BPBD Garut telah melakukan asesmen cepat pascakejadian. Seluruh penghuni rumah yang roboh beserta warga dari empat rumah terancam lainnya kini mengungsi ke kediaman kerabat mereka di sekitar kampung.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban, BPBD telah menyalurkan bantuan logistik. Penanganan lebih lanjut terkait nasib bangunan yang rusak akan dikoordinasikan dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat.
"Penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan dinas terkait. BPBD juga telah memberikan bantuan berupa logistik," kata Abud.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Garut yang bermukim di wilayah lereng dan tebing untuk kembali memeriksa kondisi tanah di sekitar tempat tinggalnya. BPBD mengimbau agar pembangunan rumah baru tidak dilakukan di zona rawan longsor tanpa kajian geologi yang matang.