Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, tengah memverifikasi data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi daring. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi menyatakan data tersebut belum tentu seluruhnya merupakan pegawai Pemkab Bandung karena masih berdasarkan domisili.
BANDUNG — Angka ASN yang terindikasi bermain judi daring di Kabupaten Bandung meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi menyebut jumlahnya naik dari sekitar 600 orang pada 2020 menjadi lebih dari 1.000 orang pada 2025.
Namun, data 1.066 orang itu belum bisa langsung dijadikan dasar penindakan. Teguh menegaskan data tersebut masih mengacu pada domisili warga di Kabupaten Bandung, bukan status kepegawaian mereka.
Teguh menjelaskan proses verifikasi akan dilakukan setelah data by name by address (BNBA) tersedia. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan status pegawai tersebut.
"Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung," ujarnya di Kabupaten Bandung, Sabtu.
Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan sasaran. Sebab, tidak menutup kemungkinan nama-nama yang masuk daftar adalah pegawai instansi lain yang hanya bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bandung.
Temuan peningkatan jumlah ASN yang terindikasi judi daring ini telah menjadi perhatian Bupati Bandung. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bandung itu meminta Diskominfo bersama BKPSDM segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Instruksi tersebut mencakup pendalaman status dan identitas pegawai yang masuk dalam data. Proses ini menjadi penting untuk memastikan penanganan tepat sasaran dan sesuai aturan.
"Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung," kata Teguh.
Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judi daring, penanganan akan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku. Teguh menyebut sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
"Nanti apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan undang-undang tersebut," katanya.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bandung memberantas praktik judi daring di lingkungan aparatur sipil negara. Hasil akhir dari proses pencocokan data akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi penjatuhan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.