Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mencatat sedikitnya 103 kasus penipuan digital atau scam terjadi di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, dalam setahun terakhir. Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengungkapkan modus yang paling banyak ditemui adalah penipuan percintaan hingga peretasan data, dengan korban tak hanya anak muda, tetapi juga warga lanjut usia.
TASIKMALAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menerima laporan 103 kasus penipuan digital dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) selama setahun terakhir. Data dari Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) bahkan mencatat 93 kasus serupa, menjadikan Priangan Timur sebagai salah satu wilayah yang perlu diwaspadai.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyebut praktik kejahatan ini beragam, mulai dari love scam atau penipuan percintaan, sex scam, peretasan data, hingga investasi bodong. Tujuannya satu: mencuri atau meminta uang korban dalam jumlah besar.
Nofa mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Kota Tasikmalaya. Korbannya bukan anak muda, melainkan seorang pria berusia 62 tahun yang diminta mentransfer sejumlah uang oleh pelaku.
"Seperti kasus di Tasikmalaya ini korbannya tidak hanya anak muda, ada juga dewasa usia 62 tahun, modusnya meminta untuk ditransfer," kata Nofa di Kota Tasikmalaya, Sabtu (22/8).
Dalam kasus penipuan percintaan, pelaku biasanya mengaku sebagai karyawan perusahaan dengan gaji besar agar korban tertarik. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku mulai meminta kiriman uang.
Modus lain yang tak kalah marak, kata Nofa, adalah menyebarkan pesan perbaikan data nasabah melalui aplikasi perpesanan dengan mencantumkan logo perusahaan perbankan. Korban yang tidak paham akhirnya menyerahkan kode one-time password (OTP) kepada pelaku.
"Tanpa sadar kita itu dirayu untuk memberikan data-data seperti misalnya OTP, OTP itu kan enggak boleh dikirim, setelah diberikan tiba-tiba uangnya sudah diambil," ujarnya.
OJK Tasikmalaya selama ini terus menggencarkan edukasi keamanan transaksi keuangan untuk mencegah warga menjadi korban. Namun jika sudah terlanjur, Nofa meminta korban segera melapor melalui laman iasc.ojk.go.id, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), atau datang langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.
"Kalau terjadi scam, kami sudah arahkan ke IASC untuk cepat melaporkan agar kemungkinan untuk dananya itu balik, tapi kalau sudah terlalu lama, itu akan susah, kurang dari 30 menit mereka sudah harus lapor," katanya. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban diblokir sebelum ditarik pelaku.