PURWAKARTA — Sebanyak 25 ribu petani di Kabupaten Purwakarta bakal masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan jaminan sosial dari pemerintah daerah. Para petani yang terdaftar telah melewati proses verifikasi dan penyortiran data agar penerima manfaat sesuai kriteria.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, program ini menyasar petani yang kerap menghadapi risiko saat menjalankan aktivitas pertanian. Perlindungan direncanakan berlangsung selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember.
Selama periode tersebut, peserta mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja. Jaminan juga mencakup manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
"Jadi kebetulan 25 ribu orang. Mereka akan diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Om Zein.
"Manfaatnya itu untuk petani supaya kalau kecelakaan kerja ada yang meng-cover, termasuk meninggal dunia juga. Jadi tidak merepotkan bagi yang ditinggalkan," katanya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Pemkab Purwakarta melibatkan penyuluh pertanian di setiap kecamatan. Para penyuluh bertugas menginformasikan kepada petani yang sudah masuk dalam daftar penerima.
Data petani yang terkumpul selanjutnya disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalani proses verifikasi. Setelah proses selesai, kartu kepesertaan diterbitkan dan dibagikan kepada para petani.
"Nanti kita ada penyuluh pertanian di setiap kecamatan yang akan menginformasikan kepada petani yang sudah terdaftar. Datanya kita masukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi dan dikeluarkan kartunya," jelas Om Zein.
Pemkab Purwakarta berharap program ini memberikan rasa aman bagi petani dalam menjalankan aktivitas pertanian. Jaminan sosial tersebut dinilai mampu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Petani yang ingin mengetahui status kepesertaannya dapat berkoordinasi dengan penyuluh pertanian di wilayah masing-masing atau menghubungi Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta.