BANDUNG — Ratusan juta rupiah telah mengalir untuk renovasi, mesin gym impor, hingga modal kerja, namun ujungnya berujung pada penguncian gerai dan laporan pidana. Sengketa bisnis waralaba pusat kebugaran FitHub di Kota Bandung memasuki babak baru setelah investor rekanan memilih menutup paksa usahanya dan melaporkan pengelola ke Mabes Polri atas dugaan penipuan.
Herlia Yusnita, Direktur PT Asimah Citaprasada Nusantara, menyatakan penutupan unit usaha di dua lokasi dilakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan dari apa yang ia sebut sebagai "franchise ilegal". Keputusan ini diambil setelah verifikasi administratif menunjukkan kejanggalan legalitas pengelola.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Perdagangan yang diterima pihak investor, verifikasi pangkalan data penyelenggara waralaba memastikan PT Jaya Digital Properti tidak memiliki catatan penerbitan STPW. Temuan ini menjadi amunisi hukum utama bagi PT Asimah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mabes Polri.
Ironisnya, laporan tersebut tidak membuahkan hasil. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan perkara masuk ranah perdata, meski investor menilai perbuatan PT JDP jelas melanggar ketentuan waralaba yang diatur pemerintah.
Kisah ini berawal pada 9 September 2021 ketika Herlia tertarik dengan iklan waralaba FitHub di media sosial. Setelah komunikasi intensif melalui panggilan grup WhatsApp yang melibatkan pemilik utama dan investor asal Kuwait, kesepakatan pun terjalin. Lokasi perdana di Lengkong Kecil langsung dibidik dengan kontrak sewa miliaran rupiah untuk lima tahun.
Dana terus digelontorkan untuk membeli mesin gym impor dari China, Taiwan, dan Kuwait, hingga biaya renovasi. Ekspansi merambah ke Kopo dan Surya Sumantri, menjadikan total investasi tiga unit klub kebugaran menembus angka Rp10 miliar lebih. Rencana awal membangun lima unit pun kandas setelah manajemen pusat menunda program waralaba.
Persoalan kian rumit ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibeunying Bandung menerbitkan tagihan sanksi terkait pembayaran biaya waralaba. Di tengah tekanan fiskal itu, pengelola justru berubah sikap dengan mengklaim bahwa kerja sama tersebut bukanlah sistem waralaba resmi, melainkan kemitraan biasa. Padahal, dalam dokumen kesepakatan tertulis jelas disebutkan FitHub merupakan usaha waralaba dari PT JDP.
Manajemen pusat sempat menawarkan opsi pembelian kembali seluruh unit usaha dengan angka fantastis, atau ancaman sanksi kontrak senilai Rp15 miliar yang tidak tercantum dalam klausul awal. Ketegangan ini berujung pada inisiatif penutupan usaha oleh PT Asimah.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, PT JDP justru melayangkan laporan tandingan ke Polrestabes Bandung terkait sengketa pengadaan alat gym. Herlia menanggapi langkah tersebut dengan tenang dan menantang pengelola untuk memproses perusahaannya secara hukum jika memiliki data yang kuat.
"Kami tantang mereka," ujar Herlia di hadapan awak media di depan gerai FitHub Jalan Kopo, Senin (24/8/2026). Ia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum apa pun sembari menunggu kejelasan atas laporan dugaan penipuan yang telah dilayangkan ke Mabes Polri.