Bank Mandiri Tak Berwenang Blokir Rekening Sepihak, LP3HI: Butuh Perintah APH

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Bank Mandiri Tak Berwenang Blokir Rekening Sepihak, LP3HI: Butuh Perintah APH

"Bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.

Pernyataan itu disampaikan Kurniawan menanggapi langkah Bank Mandiri dalam kasus dugaan tindak pidana. Ia menilai bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa ada permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut Kurniawan, dalam proses hukum, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari APH. "Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank," katanya.

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut. Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan nasabah.

Ia menilai bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan meminta publik membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

Penjelasan itu sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top