“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein kepada wartawan di Jakarta.
Yunus menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Menurut dia, penyedia jasa keuangan, termasuk bank, dapat menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi tertentu, misalnya saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung uang haram.
Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan hak penyedia jasa keuangan pada situasi yang sudah ditentukan undang-undang. Berbeda dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang berada di ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan kembali dibuka bila tidak ditemukan unsur pidana, dan dana di rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks seperti itu harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran. Dengan begitu, penundaan yang dilakukan bank tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan nasabah, karena penentuan unsur pidana tetap berada di tangan aparat berdasarkan penyelidikan.
Pandangan itu sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas itu menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan sifatnya sementara, diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri terkait AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan aturan yang ada. Karena itu, langkah tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.