CIANJUR — Ratusan sekolah menengah pertama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah menghadapi krisis tenaga pendidik. Disdikpora mencatat kebutuhan guru SMP hingga 2027 mencapai 775 orang, seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun pada 2026.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan setiap sekolah membutuhkan tambahan minimal empat sampai lima tenaga pendidik. Kebutuhan ini sedikit terbantu dengan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Keterbatasan jumlah guru membuat beban mengajar tenaga pendidik yang tersedia menjadi sangat tinggi. Laporan dari sejumlah kepala sekolah menyebutkan, terdapat guru yang mengajar hingga 38 jam dalam satu minggu.
Angka tersebut jauh di atas kewajiban minimal 24 jam per minggu yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan kualitas pembelajaran di kelas.
Kekurangan tenaga pendidik terjadi pada sejumlah mata pelajaran utama. Disdikpora mencatat kekurangan guru terbanyak terjadi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
“Dalam satu satuan pendidikan, kekurangan guru bisa mencapai lima orang untuk sejumlah mata pelajaran,” ujar Ipan Sopandi di Cianjur, Rabu.
Menghadapi situasi ini, Disdikpora menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan guru honorer baru. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat dan daerah.
“Sekolah tidak boleh mengangkat guru honorer, cukup memaksimalkan guru yang ada untuk mengisi jam kosong di setiap sekolah,” tegasnya.
Pemetaan kebutuhan guru saat ini dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing satuan pendidikan. Data tersebut dilaporkan melalui mekanisme kepegawaian dan data pokok pendidikan (Dapodik) serta pemetaan pada aplikasi Ruang Talenta Guru.
“Selain melalui pengusulan, kebutuhan dapat terlihat melalui Dapodik sekolah dan Ruang Talenta Guru. Kami memaksimalkan guru yang tersedia untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di ratusan SMP di Cianjur,” kata Ipan.
Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat segera menambah kuota PPPK untuk mengatasi kekurangan guru di Kabupaten Cianjur, khususnya menjelang puncak masa pensiun guru pada 2026 mendatang.