BOGOR — Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di dua instansi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. "Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menelaah seluruh barang bukti yang telah disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian diluruskan KPK dengan menyatakan tidak ada OTT di wilayah tersebut.
Meski demikian, KPK pada 21 Agustus 2026 mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidikan yang berjalan saat ini mencakup dua perkara berbeda. Pertama, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Kedua, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Dalam proses penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.