JAWA BARAT — Langkah konsolidasi ini mendapat dukungan penuh dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H Umar, menilai program streamlining merupakan fondasi penting dalam pembenahan tata kelola dan struktur korporasi negara.
"FSP BUMN Bersatu sangat mendukung program streamlining yang dicanangkan oleh BPI Danantara. BUMN harus didorong menjadi lebih produktif dan kolaboratif dalam masing-masing ekosistem industri yang dijalani," ujar Djusman, Sabtu (29/8).
Proses penataan berjalan melalui sejumlah skema. Mulai dari merger, likuidasi, divestasi, konsolidasi vertikal, hingga penggabungan perusahaan dengan kegiatan usaha tumpang tindih. Sejauh ini, sekitar 274 hingga 290 entitas telah masuk dalam proses penataan atau penutupan.
Dengan demikian, program ini ditargetkan memangkas hingga sekitar 652 perusahaan. Penyederhanaan jumlah entitas diarahkan untuk menghilangkan tumpang tindih usaha sekaligus memperkuat fokus bisnis masing-masing perusahaan dalam ekosistem industrinya.
Pemerintah memperkirakan langkah ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp50 triliun setiap tahun. Namun, FSP BUMN Bersatu menegaskan angka efisiensi tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai upaya penghematan.
"Efisiensi korporasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan keberlangsungan pekerja," kata Djusman. Ia menilai transformasi harus mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat, sehingga keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Di tengah proses perampingan, isu ketenagakerjaan menjadi perhatian utama. FSP BUMN Bersatu mengapresiasi komitmen COO BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang memastikan proses transformasi dan streamlining tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah karyawan.
"Komitmen COO BPI Danantara Dony Oskaria terkait mitigasi dan tidak adanya PHK dalam program streamlining ini patut mendapatkan apresiasi yang tinggi," ujar Djusman.
Djusman menambahkan, secara historis, praktik streamlining pada perusahaan milik negara bukan hal baru. Sejumlah negara telah melakukan konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan negara sebagai bagian dari strategi meningkatkan produktivitas, memperkuat fokus bisnis, serta meningkatkan valuasi perusahaan.
"Secara historis, program streamlining oleh state corporation telah dilakukan di beberapa negara sebagai salah satu cara untuk mendorong produktivitas, memperkuat fokus bisnis, dan meningkatkan valuasi usaha di masing-masing industri," jelas Djusman.
Ia menilai penggabungan perusahaan dengan bisnis serupa dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar. Sementara perusahaan yang tidak lagi memiliki relevansi strategis dapat ditata melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan yang tetap dipertahankan harus memiliki mandat bisnis yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mampu membangun kolaborasi dengan BUMN lain dalam satu ekosistem industri. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah BUMN, tetapi menghasilkan perusahaan negara yang lebih produktif, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.