Subsidi Motor Listrik 2026 Direncanakan Rp3 Juta, Syarat Cukup KTP

Penulis: Jefri Siahaan  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 13:27:31 WIB
Menteri Keuangan mengusulkan subsidi motor listrik Rp3 juta per unit pada 2026, menurun dari Rp7 juta pada periode awal insentif 2023.

JAWA BARAT — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini program insentif motor listrik tetap diminati masyarakat pada 2026. Keyakinan itu muncul di tengah rencana penurunan nominal subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp3 juta per unit, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran Subsidi yang Direncanakan

Berdasarkan keterangan Menkeu, subsidi motor listrik tahun depan diusulkan sebesar Rp3 juta. Angka ini menyusut signifikan dibandingkan periode awal pemberian insentif pada 2023 yang mencapai Rp7 juta per unit.

Kemenperin menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan final yang ditetapkan Kementerian Keuangan. "Tetap kalau Kementerian Perindustrian akan mengikuti itu dan akan menjaga keseimbangan supply demand di industri motor," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Syarat Penerima: Cukup KTP

Febri menjelaskan, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik sebelumnya meningkat ketika persyaratan diperlonggar. Awalnya program menyasar keluarga sejahtera dan pelaku UMKM, lalu diperluas hingga cukup memiliki KTP warga negara Indonesia.

"Dulu kan syaratnya harus dari keluarga sejahtera, UMKM, dan terakhir kan dilonggarkan bahwa yang penting punya KTP orang Indonesia. Saya yakin sekarang juga ketika ada insentif itu pasti akan banyak pembelinya," kata Febri.

Artinya, warga yang memiliki KTP berpeluang mendapatkan potongan harga saat membeli motor listrik. Meski demikian, detail teknis seperti skema penyaluran dan mekanisme pendaftaran belum diumumkan secara resmi. Pantau situs Kemenperin dan Kemenkeu untuk informasi terbaru.

Mengapa Kemenperin Yakin Penjualan Tetap Tumbuh?

Faktor lain yang mendorong optimisme adalah potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika harga BBM naik, masyarakat dinilai akan berbondong-bondong beralih dari kendaraan konvensional ke motor listrik.

"Sekarang kan pasar lihat ada kenaikan BBM, potensi kenaikan BBM tinggi. Maka akan ada peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik ketika tarif listrik masih seperti saat ini, itu tentu akan banyak," tutur Febri.

Perhitungan ini mengacu pada biaya operasional harian. Dengan tarif listrik yang relatif stabil, pengeluaran untuk mengisi daya motor listrik dinilai lebih hemat dibanding membeli BBM.

Langkah Selanjutnya dan Poin Penting

Kemenperin berkomitmen menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di industri sepeda motor, termasuk motor listrik. Hal ini dilakukan agar investasi yang sudah masuk ke subsektor tersebut tetap berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik tahun depan, ada beberapa hal yang perlu dicermati:

  • Nominal subsidi Rp3 juta masih merupakan rencana, menunggu aturan resmi dari Kementerian Keuangan.
  • Syarat utama calon penerima adalah memiliki KTP Indonesia, sebagaimana pengalaman pelonggaran sebelumnya.
  • Belum ada informasi mengenai batas kuota, jadwal pencairan, atau daftar dealer yang ditunjuk.
  • Hati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pendaftaran dengan imbalan biaya. Program pemerintah tidak memungut biaya apa pun.

Informasi resmi hanya dikeluarkan melalui kanal Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi sebelum melakukan transaksi pembelian.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top