PWI Jabar Dukung Proses Hukum Oknum Wartawan Pemalak Uang di SDN Sukaraja 2 Sukabumi

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Selasa, 01 September 2026 | 19:31:01 WIB
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mendukung proses hukum terhadap oknum yang mengaku wartawan dan diduga memalak uang di SDN Sukaraja 2, Sukabumi.

SUKABUMI — PWI Jawa Barat buka suara soal viralnya aksi oknum mengaku wartawan yang mengamuk dan meminta uang di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Sikap tegas itu disampaikan Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, yang langsung meminta kasus ini diusut tuntas secara profesional.

Menurut Tantan, perilaku oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis. Ia bahkan menilai tindakan itu layak diproses secara hukum jika terbukti melanggar pidana.

Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Sekolah Dasar

Video aksi seorang pria yang mengaku wartawan tengah mengamuk di SDN Sukaraja 2 beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, pria tersebut terlihat emosi dan diduga melakukan pemalakan terhadap pihak sekolah.

Peristiwa ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama insan pers di Jawa Barat. Mereka menilai ulah oknum tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga merusak citra wartawan yang bekerja sesuai kode etik.

PWI Jabar: UU Pers Bukan 'Kartu Sakti'

Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa insan pers terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers, lanjutnya, bukan lisensi untuk berbuat seenaknya di lapangan.

"Kalau menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk tindakan melanggar hukum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kartu pers atau identitas media bukanlah kartu sakti yang membuat seseorang kebal hukum. Jika ada persoalan di lapangan, mekanisme yang ada adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Dukungan Penuh untuk Aparat Penegak Hukum

PWI Jabar mengkhawatirkan aksi pemalakan ini berdampak negatif pada citra wartawan lain yang bekerja jujur dan berintegritas. Karena itu, organisasi ini mendukung penuh aparat untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana oknum tersebut.

"Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. UU Pers bukan kartu bebas hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ya harus diproses hukum yang berlaku," tutur Tantan.

"Pesannya jelas, wartawan bukan preman, kartu pers bukan kartu bebas hukum, dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi," pungkasnya.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: kapol.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top