9 Langkah Bayar Pajak Motor Online atas Nama Orang Lain Lewat SIGNAL

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 02 September 2026 | 17:00:02 WIB
Warga dapat membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain melalui aplikasi SIGNAL tanpa memerlukan kehadiran pemilik kendaraan.

JAWA BARAT — Kondisi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama kerap membuat pembayaran pajak motor harus dilakukan atas nama orang lain. Untungnya, sistem daring saat ini memungkinkan proses tersebut tanpa membutuhkan kehadiran KTP pemilik asli.

Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak uraian berikut.

4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Verifikasi

Sebelum melakukan transaksi, calon pembayar harus menyiapkan dokumen dan data yang dipakai dalam proses verifikasi. Kelengkapan ini membuat transaksi lebih aman, apalagi jika kepemilikan kendaraan belum diubah secara resmi.

  • STNK asli atau foto STNK yang terlihat jelas.
  • KTP pemilik sebelumnya, jika diminta oleh sistem.
  • KTP kamu sebagai pihak yang membayar pajak.
  • BPKB untuk verifikasi tambahan bila diperlukan.

9 Langkah Pembayaran Pajak Tahunan Melalui Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi SIGNAL. Nama pemilik kendaraan yang tertera di BPKB tidak wajib hadir atau menunjukkan KTP. Perlu diingat, proses ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan; pajak lima tahunan tetap mensyaratkan pengecekan fisik kendaraan.

  1. Instal aplikasi SIGNAL. Unduh dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk iOS. Pastikan menggunakan versi terbaru agar fitur pembayaran pajak berjalan baik.
  2. Daftar dengan data diri. Isi nama lengkap sesuai KTP, NIK, alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta unggah foto e-KTP. Lakukan selfie di tempat cukup terang agar verifikasi wajah cocok dengan dokumen resmi.
  3. Login ke akun. Gunakan kombinasi email atau nomor telepon dengan kata sandi yang telah dibuat. Jaga kerahasiaan data login.
  4. Tambahkan kendaraan. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka, supaya kendaraan tercatat tepat dalam sistem.
  5. Pilih kendaraan dan akses menu pembayaran. Setelah muncul di halaman utama, pilih kendaraan tersebut lalu masuk ke menu pembayaran pajak tahunan. Aplikasi akan memperlihatkan rincian tagihan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) jika berlaku.
  6. Mulai proses pembayaran. Tekan tombol "Lanjut" setelah meyakini semua data tagihan telah sesuai.
  7. Pilih metode pembayaran. SIGNAL menyediakan opsi mobile banking bank terdaftar, transfer antarbank, atau e-wallet yang terintegrasi. Sesuaikan dengan kanal yang tersedia di daerahmu.
  8. Terima bukti digital. Setelah transaksi rampung, simpan bukti pembayaran melalui tangkapan layar atau unduh untuk arsip resmi.
  9. Pengesahan STNK. Beberapa wilayah tidak mewajibkan pengesahan usai pembayaran online. Jika domisilimu mensyaratkannya, bawa bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat, lalu lakukan pengesahan sesuai aturan setempat. STNK bisa dikirim ke rumah lewat jasa kurir atau diambil langsung di Samsat.

Panduan Pengesahan STNK Online Atas Nama Orang Lain

Setelah pajak lunas, pengesahan STNK menjadi langkah lanjutan agar kendaraan tercatat sah. Prosedur ini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi.

  • Pilih nomor registrasi kendaraan (NRKB) yang ingin disahkan, kemudian klik Lanjut.
  • Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ.
  • Geser tombol untuk mengirim Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
  • Tentukan alamat pengiriman jika STNK ingin dikirim ke rumah, atau pilih opsi mengambil langsung di Samsat.
  • Klik Lanjut untuk melihat rekap biaya dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Setelah transaksi selesai, status pengesahan muncul di aplikasi. STNK dapat dicetak sendiri atau menunggu pengiriman sesuai pilihan awal.

5 Keuntungan Menggunakan Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan saat membayar pajak kendaraan, baik milik sendiri maupun orang lain.

  • Proses cepat tanpa antre karena seluruh pembayaran cukup dari ponsel.
  • Transparan dan aman berkat rincian tagihan yang bisa diperiksa secara real-time.
  • Membantu keluarga: selama kendaraan tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), anggota keluarga lain dapat membayarkan pajak orang tua atau pasangan.
  • Data tersimpan otomatis setelah registrasi sehingga pembayaran berikutnya lebih praktis.
  • Metode pembayaran fleksibel, mencakup transfer bank, e-wallet, serta kanal lain yang terintegrasi.

5 Tips Agar Pembayaran Pajak STNK Online Lancar

Supaya transaksi berjalan mulus, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan koneksi internet stabil selama registrasi hingga pembayaran.
  • Gunakan alamat email aktif karena tautan aktivasi akun dikirim ke sana.
  • Siapkan foto KTP yang jelas dan lakukan selfie dengan pencahayaan baik agar verifikasi wajah berhasil.
  • Periksa kembali seluruh data kendaraan dan identitas sebelum mengirim untuk menghindari salah input.
  • Simpan bukti pembayaran digital sebagai cadangan untuk keperluan verifikasi atau klaim.

3 Pertanyaan Umum Seputar Pembayaran Pajak Atas Nama Orang Lain

Apakah bisa membayar pajak kendaraan atas nama orang lain secara online? Ya, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Apakah surat kuasa diperlukan jika beda Kartu Keluarga? Surat kuasa biasanya dibutuhkan saat proses pengesahan STNK, bukan saat pembayaran online. Ketentuan ini dapat berbeda tergantung kebijakan Samsat masing-masing.

Data apa saja yang perlu disiapkan? Siapkan nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk proses verifikasi.

Dengan hadirnya layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), membayar pajak kendaraan atas nama orang lain menjadi lebih sederhana. Transaksi dapat diselesaikan cepat dari mana saja hanya bermodal ponsel dan koneksi internet. Lewat cara ini, kamu juga dapat membantu anggota keluarga membayar pajak tanpa perlu mendatangi kantor Samsat, sehingga kewajiban pajak kendaraan lebih mudah terpenuhi.

Reporter: Redaksi
Back to top