BANDUNG — Komisi II DPRD Jawa Barat menyoroti dampak ekspansi usaha terhadap tata ruang dan lingkungan di wilayahnya. Arief Maoshul Affandy menegaskan investasi tetap harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2026. Menurut Arief, pihaknya mendorong investasi yang berlandaskan ekonomi hijau atau green economy di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Arief menekankan bahwa aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan sekitar. Syaratnya bukan hanya soal izin formal, tetapi juga keberadaan pohon dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar lokasi investasi.
"Etika bisnis tak boleh merusak estetika kota dan fungsi ekologis. Tentu, kami selalu mendorong investasi yang berlandaskan green economy," kata Arief Maoshul Affandy.
Ia mengakui ekspansi usaha memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, kata dia, hal itu tidak boleh sampai merusak atau mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Arief menolak anggapan bahwa pertumbuhan usaha dan pelestarian lingkungan harus saling meniadakan. Keduanya, menurut dia, bisa berjalan seiring jika ada komitmen kuat dari pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
"Profitabilitas harus berjalan. Dan tentunya beriringan dengan pelestarian lingkungan, bukan justru saling mematikan," katanya.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa DPRD akan mencermati setiap rencana investasi yang masuk ke Jawa Barat. Terutama yang berlokasi di kawasan resapan air, sempadan sungai, atau area yang masih memiliki tutupan pohon cukup rapat.
DPRD Jawa Barat juga mendesak pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten bertindak lebih tegas terhadap investor yang melanggar aturan lingkungan. Arief menilai sanksi administratif biasa tidak cukup memberi efek jera.
"Secara tegas meminta ke pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten untuk ke depannya tak ragu memberikan sanksi tegas. Bahkan, bila perlu hingga pencabutan izin usaha bagi investor-investor yang sudah terbukti membandel melanggar hukum," ujarnya.
Dorongan ini muncul di tengah derasnya arus investasi ke Jawa Barat, terutama di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. DPRD berharap pengawasan lingkungan berjalan seiring dengan percepatan perizinan usaha.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah provinsi mengenai tindak lanjut permintaan tersebut. DPRD menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan Komisi II.