Satlantas Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hari ini, Selasa (15/9/2026), pukul 08.00-11.00 WIB. Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati wajib membuat SIM baru di Satpas.
CICALENGKA — Layanan SIM Keliling di Cicalengka menjadi satu-satunya titik yang beroperasi di Kabupaten Bandung hari ini. Jadwalnya dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, lebih singkat dibanding titik lain di wilayah lain Jawa Barat.
Layanan itu menyasar pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon tidak bisa mengurus pembuatan SIM baru di lokasi ini.
Bagi warga Cicalengka dan sekitarnya, waktu tiga jam itu jadi kesempatan terbatas. Datang lebih awal membantu menghindari antrean yang menumpuk menjelang penutupan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke Cicalengka?
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga wajib dibawa.
Dua dokumen tambahan tak bisa dilewatkan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Keduanya bisa dicek lewat simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi layanan.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah. Total pengeluaran pemohon akan lebih besar dari tarif dasar tersebut.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Cicalengka
Ada satu aturan yang kerap membuat warga balik kanan: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Aturan ini berlaku di semua titik, termasuk Cicalengka.
Pemilik SIM mati harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Prosesnya lebih panjang karena mencakup ujian teori dan praktik.
Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Jika tinggal beberapa hari lagi, urus sekarang daripada harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Bandung Kota Siapkan Dua Bus, Bekasi Satu Titik
Di Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling. Bus pertama berada di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04.
Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1. Kedua titik itu beroperasi pada hari yang sama dengan Cicalengka.
Kota Bekasi punya jadwal rutin tiap Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan di sana dibuka pukul 08.00-12.00 WIB, satu jam lebih lama dari Cicalengka.
Warga Banten Diminta Cek Jadwal Sendiri
Untuk wilayah Banten, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas. Jadwal di sana diperbarui sesuai pergerakan bus keliling di tiap wilayah.
Perbedaan pola layanan antarwilayah membuat pengecekan mandiri jadi langkah paling aman. Jangan berpatokan pada jadwal pekan lalu karena lokasinya bisa berbeda.
Kenapa Titik Cicalengka Penting bagi Warga Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung punya wilayah luas dengan mobilitas tinggi ke arah kota. Warga Cicalengka dan kecamatan sekitar sering harus menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen kendaraan.
Kehadiran layanan keliling di Cicalengka memangkas jarak dan waktu tempuh itu. Namun kapasitasnya terbatas pada perpanjangan, bukan pengurusan baru.
Warga yang berkasnya lengkap bisa menyelesaikan proses dalam satu kunjungan. Sebaliknya, satu dokumen yang kurang membuat pemohon harus kembali keesokan harinya bila jadwal tersedia.
Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.