BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menunjukkan kinerja optimal selama bulan Ramadan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan semangat kerja.
Menurutnya, bekerja dengan maksimal di bulan suci juga merupakan bagian dari ibadah. Karena itu, ASN diminta tetap fokus mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan produktivitas.
Selama Ramadan, Pemprov Jabar tetap melakukan evaluasi kinerja ASN, termasuk setelah penerapan skema work from home (WFH) setiap hari Kamis. Herman menegaskan bahwa seluruh ASN akan dievaluasi dan dibina kedisiplinannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan agar kinerja pegawai justru semakin meningkat di bulan Ramadan, termasuk saat menjalankan pola kerja WFH.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan mekanisme pembinaan bagi ASN yang dinilai kurang disiplin atau tidak produktif. Program tersebut dikenal dengan nama ASN Pangedulan, yakni program pembinaan disiplin dan kinerja bagi pegawai yang memiliki catatan kehadiran rendah, perilaku kurang baik, atau capaian kerja yang belum optimal.
Program ini bersifat preventif sekaligus korektif, bertujuan mengembalikan profesionalisme ASN agar mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pegawai wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta memenuhi target kinerja. Penilaian terhadap ASN yang dianggap “malas” dilakukan secara objektif melalui data absensi, capaian kerja, dan evaluasi atasan langsung.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan, proporsionalitas, dan keadilan administratif.
Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Surat edaran tersebut diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32,5 jam per pekan, di luar waktu istirahat. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu masuk dan pulang tetap sama, namun jam istirahat diperpanjang menjadi pukul 11.30–12.30 WIB guna menyesuaikan pelaksanaan Salat Jumat.