Bekasi — Polri secara resmi mengumumkan hasil investigasi terbaru terkait rangkaian kecelakaan yang melibatkan KRL dan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Berdasarkan analisis tempat kejadian perkara secara ilmiah, pihak kepolisian menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang menjadi pemicu peristiwa beruntun tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menjelaskan bahwa pengemudi tidak memperhatikan kondisi sekitar saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu. "Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu," ujar Faizal dalam diskusi di Gedung Nusantara, Jakarta.
Taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dilaporkan mengalami gangguan teknis dan berhenti tepat di lintasan kereta api. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur, menyebabkan kereta berhenti mendadak dan akhirnya ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Polri menetapkan kecelakaan taksi listrik dengan KRL sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Penetapan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena kendaraan tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan dasar hukum tersebut, penanganan kasus berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.
Lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang tanpa pemisah seperti flyover atau underpass. Di area tersebut tidak ditemukan palang pintu maupun sistem peringatan resmi, melainkan hanya alat sederhana berupa bambu dari swadaya warga. Faizal menegaskan kondisi ini tidak dapat dijadikan alasan bagi pengendara untuk mengabaikan keselamatan.
"Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang," tegasnya. Peristiwa ini menjadi perhatian serius dalam evaluasi keselamatan transportasi, khususnya terkait masih banyaknya perlintasan tanpa pengamanan memadai di berbagai daerah Indonesia.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, sebanyak 16 penumpang KRL dilaporkan meninggal dunia. Insiden bermula sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (27/4) malam dan berlanjut hingga pukul 22.00 WIB. Penyelidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap detail lengkap penyebab gangguan teknis pada taksi listrik dan faktor-faktor lainnya yang berkontribusi pada rangkaian kecelakaan tragis ini.