BANDUNG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyoroti dampak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terhadap iklim investasi daerah. Aturan tersebut memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha karena adanya perubahan mendadak peruntukan lahan dari zona industri kembali menjadi lahan pertanian.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu mengungkapkan keresahan ini dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut banyak proses perizinan terhenti seketika akibat sinkronisasi tata ruang yang menempatkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Para pengusaha di Jawa Barat kini menghadapi kendala administratif yang serius. Banyak lahan yang semula dialokasikan untuk industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru berubah status menjadi lahan sawah yang dilindungi.
Kondisi ini dialami perusahaan yang sudah membebaskan lahan maupun yang sedang dalam proses akuisisi. Tanpa kepastian status lahan, operasional perusahaan terancam lumpuh karena perizinan dasar tidak bisa dilanjutkan.
Perubahan peruntukan lahan secara tiba-tiba ini menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi investor. Selain kehilangan waktu, perencanaan bisnis jangka panjang yang telah disusun menjadi berantakan akibat ketidakpastian hukum di lapangan.
Ning Wahyu mencontohkan kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Seorang investor telah merampungkan pembelian lahan untuk pengembangan usaha, namun izin usahanya tidak bisa terbit karena status lahan berubah menjadi kawasan pertanian.
"Yang menjadi beban pikiran saya, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang tertunda," ucap Ning Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).
Penundaan ini dianggap kontraproduktif dengan instruksi Presiden agar Apindo aktif menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Sektor industri padat karya menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan yang dinilai kurang sinkron dengan kebutuhan ekspansi industri ini.
Meski mengkritik ketidakpastian hukum, Apindo mengapresiasi inisiatif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mempertemukan berbagai pihak terkait. Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta seluruh kepala daerah di Jawa Barat.
"Apindo Jabar mengapresiasi Gubernur Jabar yang sudah mengundang serta Dirjen Tata Ruang dan jajaran, para kepala dinas, para bupati/wali kota–wakil bupati/wakil wali kota atas atensi yang diberikan terhadap permasalahan perubahan peruntukan lahan ini," kata Ning.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera merumuskan solusi teknis agar agenda perlindungan lahan pangan tidak mematikan sektor manufaktur. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar iklim investasi di Jawa Barat tetap kompetitif dan memberikan kepastian bagi para pemodal.