Polres Purwakarta Patroli Perairan Waduk Jatiluhur Pastikan Keselamatan Transportasi Air

Penulis: Mardian Syah  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 12:42:02 WIB
Kapolres Purwakarta melakukan patroli perairan Waduk Jatiluhur untuk memastikan keselamatan transportasi air.

PURWAKARTA — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya turun langsung memantau kondisi keamanan di perairan Waduk Jatiluhur menggunakan kapal patroli VIII-2341. Kegiatan ini menyasar para pengemudi perahu dan nelayan yang beroperasi di wilayah perairan terbesar di Jawa Barat tersebut.

Kepolisian memfokuskan pemantauan pada aspek kelaikan armada dan kepatuhan penggunaan alat keselamatan. Mengingat mobilitas warga di Waduk Jatiluhur dan sebagian Waduk Cirata sangat bergantung pada transportasi air, potensi kecelakaan menjadi perhatian serius otoritas keamanan setempat.

Pemeriksaan Kelaikan Kapal dan Alat Keselamatan Penumpang

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan inspeksi mendadak terhadap kondisi fisik kapal, mulai dari kebocoran bodi hingga performa mesin. Setiap pengemudi perahu diingatkan untuk tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas angkut demi menjaga stabilitas kapal saat melintas.

Kasat Polairud Polres Purwakarta, AKP Jamal Nasir, menekankan pentingnya ketersediaan pelampung (life jacket) dan ban pelampung di setiap armada. Menurutnya, kesadaran pengemudi dalam menyediakan alat keselamatan masih perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi intensif di lapangan.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat, pengemudi perahu, dan pengguna transportasi air lainnya agar memperhatikan faktor keamanan, terutama penggunaan pelampung selama dalam perjalanan,” ujar Jamal Nasir mewakili Kapolres Purwakarta.

Verifikasi Dokumen Pelayaran dan Asuransi Jasa Raharja

Bukan sekadar fisik kapal, kepolisian juga memeriksa kelengkapan administrasi para operator angkutan air. Pemeriksaan meliputi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dari ASDP Provinsi Jawa Barat serta kepemilikan asuransi Jasa Raharja bagi para penumpang.

Langkah verifikasi dokumen ini bertujuan menjamin aspek legalitas dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi air di Kabupaten Purwakarta. Petugas di lapangan memastikan setiap awak kapal memahami prosedur keselamatan pelayaran yang berlaku di wilayah danau dan sungai.

“Pastikan kapal tidak bocor, pompa air berjalan baik, dan perahu wajib memiliki alat keselamatan. Hal yang tidak kalah penting, dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan,” ucap perwira yang akrab disapa Jamsir tersebut.

Larangan Penggunaan Strum dan Pengawasan Faktor Cuaca

Selain fokus pada transportasi, Satpolairud Polres Purwakarta memberikan peringatan keras kepada para pencari ikan. Polisi melarang penggunaan alat setrum atau bahan kimia dalam menangkap ikan karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan merusak ekosistem perairan.

Faktor cuaca juga menjadi poin krusial dalam imbauan kepolisian kali ini. Para nelayan diminta selalu memantau perkembangan cuaca sebelum memutuskan untuk berlayar, terutama saat kondisi angin kencang yang sering memicu gelombang tinggi di permukaan waduk.

“Kami mengimbau para pencari ikan agar tidak menggunakan strum dalam menangkap ikan karena dilindungi oleh undang-undang sehingga melanggar hukum,” tegas Jamsir.

Reporter: Mardian Syah
Back to top