Proses Lelang Pengelola Kebun Binatang Bandung Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Empat Kandidat Tersisa

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Senin, 11 Mei 2026 | 23:30:01 WIB
Wali Kota Bandung targetkan pengumuman pengelola baru Kebun Binatang Bandung pada 29 Mei 2026.

BANDUNG — Proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap kritis. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menargetkan pengelola definitif sudah bisa diumumkan pada 29 Mei 2026 mendatang. Dari 85 pihak yang awalnya menunjukkan minat, kini tersaring menjadi empat hingga lima peserta yang telah resmi mengambil dokumen lelang dan tengah menjalani evaluasi kelayakan.

Bukan Gagal, tapi Belum Lulus Seleksi

Farhan menegaskan bahwa belum adanya pengelola baru saat ini bukan berarti proses lelang gagal. Ia menjelaskan, sejumlah peserta masih dalam tahap evaluasi dan belum sampai pada penetapan pemenang.

“Artinya ini bukan gagal, tapi memang belum lulus tahap seleksi. Kita tidak bisa menyederhanakan proses ini karena menyangkut banyak aspek penting,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026), melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja Selama Transisi?

Untuk memastikan perlindungan satwa dan keberlangsungan operasional, Pemkot Bandung tengah memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan. Farhan menyebut langkah ini krusial agar penanganan satwa dan nasib para pekerja tetap terjamin hingga pengelola baru tiba.

“Perpanjangan MoU ini penting agar penanganan satwa dan pekerja tetap berjalan dengan baik sampai ada pengelola baru,” katanya.

Bila Tak Ada Pengelola Baru, Pusat Siap Ambil Alih

Farhan membeberkan skenario terburuk. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengelola yang memenuhi syarat, pengelolaan kebun binatang berpotensi diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Kalau sampai gagal, semua bisa diambil alih pemerintah pusat. Tentu kita ingin tetap ada peran daerah,” ujarnya.

Kendala Regulasi: BUMD Harus Urus Izin Konservasi

Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah sepakat agar pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui skema kolaborasi. Namun, sejumlah kendala regulasi menghadang.

Farhan menjelaskan, rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi mengharuskan adanya skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Selain itu, pengelola wajib memiliki izin lembaga konservasi berbadan hukum. Jika pemerintah daerah ingin mengelola langsung, harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlebih dulu mengurus izin konservasi—sebuah proses yang tidak sederhana.

“Kalau pemerintah yang langsung mengelola, harus melalui BUMD. Nah, BUMD ini harus mengurus izin konservasi dulu. Itu prosesnya tidak sederhana,” jelasnya.

BUMD Diinstruksikan Percepat Izin Konservasi

Meski berbelit, Farhan memastikan pihaknya terus mendorong BUMD untuk mencari solusi, termasuk mengupayakan percepatan izin konservasi dari pemerintah pusat. Ia mengklaim Gubernur Jawa Barat juga melakukan hal serupa.

“Saya sudah perintahkan BUMD untuk mencari jalan agar bisa mendapatkan izin konservasi. Pak Gubernur juga melakukan hal yang sama,” katanya.

Farhan berharap proses lelang ini menghasilkan pengelola yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap konservasi satwa dan pengelolaan kebun binatang secara profesional. Keputusan akhir, kata dia, sepenuhnya berada di tangan panitia lelang.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: satujabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top