KARAWANG — Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok memastikan lahan yang diklaim milik Desa Kalangsari belum memenuhi syarat administrasi kenegaraan untuk masuk dalam daftar aset desa. Camat Rengasdengklok, Panji, mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun dokumen peralihan hak yang sah secara hukum, baik itu akta hibah, surat jual beli, maupun bukti pemberitahuan resmi.
"Secara administrasi kenegaraan, tanah desa Kalangsari belum bisa dimasukkan ke aset desa karena belum ada peralihan hak secara tertulis. Baik itu berupa hibah, pemberitahuan, maupun jual beli," ujar Panji di kantor kecamatan, Rabu (13/5/26).
Menurut Panji, beredar isu di masyarakat bahwa tanah tersebut diperoleh dari hasil hibah secara lisan. Namun, ia menegaskan klaim semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam administrasi negara.
"Walaupun mengaku hibah secara lisan, tapi itu urusan dia. Karena yang membuktikan (kepemilikan) itu adalah dokumen," tegasnya.
Negara, kata Panji, hanya mengakui bukti fisik yang otentik dan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan lisan tidak bisa dijadikan landasan hukum pidana maupun perdata dalam proses inventarisasi aset daerah.
Panji menjelaskan, setiap aset desa wajib melalui proses balik nama terlebih dahulu sebelum dicatatkan. Selama prosedur itu belum ditempuh, lahan di Kalangsari akan tetap berada di luar pencatatan resmi pemerintah desa.
"Secara hukum belum bisa dimasukan ke aset desa karena belum balik nama," pungkasnya.
Camat Rengasdengklok mengimbau perangkat desa untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat jika lahan tersebut memang valid milik desa. Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar berhati-hati dalam proses sertifikasi.
"Kalau memang milik desa segera diserfikatkan, tapi kalau milik orang lain jangan disertifikatkan," ujar Panji.
Pemerintah kecamatan menunggu inisiatif dari pemerintah desa untuk mengurus kelengkapan dokumen. Selama belum ada bukti otentik, status tanah tersebut masih menggantung dan rawan sengketa di kemudian hari.