BOGOR — Jajaran Polsek Dramaga meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Peristiwa penangkapan terjadi di Kampung Lebak, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, setelah aparat menerima laporan dari warga setempat yang sudah lama merasa resah.
Warga Kampung Lebak mulai mencium gelagat mencurigakan dari kedua pria tersebut beberapa waktu terakhir. Aktivitas keluar-masuk yang tidak wajar di salah satu rumah kontrakan menjadi pemicu utama kekhawatiran mereka. Tanpa menunggu lebih lama, warga kemudian melaporkan temuan ini langsung ke Polsek Dramaga.
Informasi dari masyarakat itu segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang langsung bergerak ke lokasi. Polisi melakukan pengintaian dan pemantauan sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, kedua pria yang berada di dalam rumah kontrakan itu tidak memberikan perlawanan. Petugas langsung mengamankan mereka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu yang siap edar maupun untuk konsumsi pribadi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan merinci jumlah pasti barang bukti yang diamankan. Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di Dramaga.
Kapolsek Dramaga melalui pihaknya memastikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung untuk mengungkap rantai peredaran sabu di wilayah Bogor bagian barat. Warga sekitar diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kembali aktivitas serupa di lingkungan mereka.