KPK Periksa Hilman Latief sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji, Terima Duit Rp 69 Juta dari Travel

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37:01 WIB
Hilman Latief diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

JAWA BARAT — Hilman Latief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Dua Tersangka Baru dan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat mendapatkan kuota haji tambahan dari Arab Saudi dengan imbalan uang kepada pejabat Kemenag.

Ismail diduga memberi 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Menteri Agama Yaqut. Selain itu, Ismail juga memberikan uang kepada Hilman Latief. Sebagai hasilnya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara Asrul diduga memberikan 406.000 dolar AS, yang membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) binaan Kesthuri meraup keuntungan ilegal hingga Rp 40,8 miliar.

Modus Mengubah Komposisi Kuota Haji Khusus

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total, sisanya 92 persen untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga sepihak mengubah komposisi menjadi 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama yang tidak transparan.

Ishfah kemudian mengimplementasikan kebijakan itu dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota diserahkan pada usulan travel tanpa mengikuti nomor urut nasional. Sebagai imbalan, Ishfah menginstruksikan jajarannya mengumpulkan pungutan liar dari travel, yang dibebankan ke calon jemaah.

Pungutan Liar Capai Rp 84 Juta Per Jemaah dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Pada 2023, besaran fee mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Tahun 2024, tarif pungutan disepakati minimal 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah. Uang miliaran rupiah dari fee itu diduga kuat mengalir ke kantong Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

Bahkan, sebagian dana diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang dibentuk pada pertengahan 2024, meski upaya itu gagal karena penolakan. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 622 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top