JAWA BARAT — Ketua KPPU Gopprera Panggabean secara resmi mengumumkan fokus pengawasan lembaganya untuk periode mendatang, Rabu (15/7/2027). Dalam media briefing di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ia menyebut sektor pangan, energi, dan ekonomi digital akan menjadi perhatian utama. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke sektor infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan rantai logistik.
"Biaya logistik memang cukup besar, juga memengaruhi cost dari pelaku usaha. Biaya logistik kita cukup tinggi," ujar Gopprera dalam kesempatan tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPPU akan menyoroti struktur pasar yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dan praktik monopoli di sektor logistik.
Gopprera menambahkan, di bawah kepemimpinannya, KPPU akan memprioritaskan penyusunan indeks persaingan usaha. Indeks ini dirancang untuk mengukur tingkat kompetisi di berbagai sektor dan akan dikorelasikan langsung dengan target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi, peran KPPU terkait dengan beberapa dimensi yang diukur untuk indeks persaingan. Salah satunya struktur pasar, seperti oligopoli dan monopoli. Kami harus memastikan pelaku usaha tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat," terangnya. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan efisien.
Gopprera Panggabean telah terpilih sebagai Ketua KPPU, menggantikan posisi sebelumnya, dengan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua. Masa kepemimpinan mereka berlangsung dari 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme internal sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi.
Kepemimpinan baru ini melanjutkan tugas inti KPPU: mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Fokus baru KPPU pada sektor pangan dan logistik menjadi sinyal bagi pelaku usaha di rantai pasok. Pengawasan yang lebih ketat berpotensi menekan biaya tidak wajar yang selama ini membebani harga pokok produksi. Bagi investor, langkah ini bisa menjadi katalis positif bagi emiten yang bergerak di bidang distribusi dan logistik efisien.
Namun, perusahaan yang terbukti melakukan praktik monopoli atau pengaturan harga (price fixing) di sektor energi dan pangan harus bersiap menghadapi pemeriksaan lebih intensif. KPPU menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar yang kompetitif demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.