Ketua PTUN Bandung Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berhentikan Sementara Bupati Bogor Rudy Susmanto

Penulis: Khoirul Anwar  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:34:31 WIB
Ketua PTUN Bandung resmi meminta Gubernur Jabar memberhentikan sementara Bupati Bogor terkait putusan sengketa PSU Sentul City.

BOGOR — Sikap tegas PTUN Bandung ini berawal dari pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Perkara itu menyangkut kewajiban Bupati Bogor dalam mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Sentul City.

Dalam surat yang diteken Ketua PTUN Bandung, sanksi yang diminta tidak hanya pemberhentian sementara—baik dengan maupun tanpa hak-hak jabatan—tetapi juga mencakup pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi. Gubernur diberi waktu 21 hari kerja untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Warga Sentul City Menang di PTUN, Eksekusi Mandek

Algiffari Aqsa, kuasa hukum warga Perumahan Sentul City selaku penggugat, menyebut langkah Ketua PTUN Bandung sebagai angin segar bagi kepastian hukum di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bupati Bogor belum menjalankan amar putusan sebagaimana mestinya.

"Sikap tegas Ketua PTUN Bandung menjadi angin segar bagi penegakan hukum, khususnya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia, sehingga patut diapresiasi," ujar Algiffari kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Di antaranya penerbitan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk dan pemasangan plang yang dianggap menyimpang dari amar putusan.

Pemkab Bogor Minta Klarifikasi ke PTUN Bandung

Menanggapi surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Tito Jaelani, menyampaikan pernyataan itu pada Jumat (17/7/2026).

Namun, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung. Langkah itu ditempuh untuk memastikan keabsahan surat bernomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026, termasuk mekanisme penyampaiannya.

"Kami akan meminta klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud," ujar Tito.

Apa Itu PSU dan Mengadi Masalah di Sentul City?

PSU atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas adalah fasilitas yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah setelah perumahan terbangun. Fasilitas ini meliputi jalan lingkungan, taman, drainase, hingga tempat ibadah. Dalam kasus Sentul City, sengketa muncul karena pengelolaan dan pengawasan PSU dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, PTUN Bandung juga telah melaporkan persoalan ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi antara Pemkab Bogor dan PTUN Bandung masih berlangsung.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: infonews-tv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top