DEPOK — Polres Metro Depok kembali menjadwalkan layanan SIM Keliling pada akhir pekan. Sabtu (25/7/2026), dua mobil pelayanan akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua titik berbeda di wilayah Kota Depok.
Hingga berita ini diturunkan, detail dua lokasi tersebut belum dirilis secara resmi. Warga disarankan memantau akun Instagram atau Twitter resmi Satpas Depok, serta kanal informasi TMC Polda Metro Jaya untuk mengetahui titik pasti.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta fotokopi SIM. Selain itu, siapkan juga hasil tes kesehatan dan psikologi jika diperlukan — beberapa lokasi biasanya menyediakan layanan tes di tempat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Warga dapat mengecek besaran biaya melalui situs resmi Korlantas Polri atau bertanya langsung di lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon harus memiliki SIM yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya lebih dari satu tahun. Warga diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya cukup panjang.