DEPOK — Dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi di wilayah Kota Depok pada Kamis (23/7/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas terdekat.
Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling Depok
Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, dua lokasi yang melayani perpanjangan SIM pada Kamis besok adalah pusat perbelanjaan dan area perkantoran. Kedua titik itu berada di Jalan Margonda Raya dan kawasan Pancoran Mas.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga diminta datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Biaya Perpanjangan SIM dan Ketentuan Pembayaran
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS di lokasi. Polres Metro Depok tidak melayani pembayaran tunai untuk menghindari praktik percaloan.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
Pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, dan surat keterangan sehat dari dokter. Bagi pemohon yang tidak memiliki surat keterangan sehat, petugas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan di lokasi dengan biaya tambahan.
Proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis lebih dari satu tahun. Jika sudah melebihi batas tersebut, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Warga diimbau memastikan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Petugas juga mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo karena seluruh proses dilakukan secara langsung dan transparan.
Bagi yang tidak sempat datang, jadwal SIM Keliling Depok biasanya dirilis setiap hari melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok.