DEPOK — Layanan SIM Keliling di Kota Depok kembali beroperasi pada Selasa (28/7/2026) di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Satpas SIM Depok. Pelayanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Depok dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi dari Satpas SIM Depok, gerai SIM Keliling akan beroperasi di dua titik utama pada 28 Juli 2026. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili masing-masing.
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Warga diimbau membayar langsung di lokasi atau melalui kanal resmi untuk menghindari calo.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang biasanya dikenakan di lokasi, berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung penyedia jasa kesehatan di gerai.
Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Petugas di lapangan akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum melakukan perekaman data.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani di gerai keliling dan harus mengurusnya di Satpas SIM Depok. Warga juga diingatkan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling Depok dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Satpas SIM Depok atau menghubungi call center 110.