Pencarian

Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini: 8 Lokasi Tersebar di Kota dan Kabupaten, Begini Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

Rabu, 29 Juli 2026 • 07:42:31 WIB
Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini: 8 Lokasi Tersebar di Kota dan Kabupaten, Begini Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C
Warga Bandung Raya mengantre di gerai SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

BANDUNG — Warga Bandung Raya yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke kantor polisi. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di delapan titik berbeda selama pekan terakhir Juli 2026 ini.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal yang bervariasi tergantung lokasi pelayanan.

Jam Operasional di Tiga Kantor Polisi

Bagi warga yang memilih datang langsung ke kantor polisi, pendaftaran di loket Ditlantas Polda Jawa Barat dibuka pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, di Satpas Polrestabes Bandung, layanan buka lebih siang, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Untuk Satpas Polresta Bandung, jam operasionalnya pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Delapan Lokasi SIM Keliling yang Bisa Dikunjungi

Selain di kantor polisi, pemohon bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi. Berikut titik-titik yang sudah ditetapkan penyelenggara:

  • Tenth Avenue
  • ITC Kebon Kelapa
  • Miko Mall
  • Superindo Antapani
  • Superindo Rajawali
  • The Matic Mall Majalaya
  • serta beberapa lokasi lain sesuai jadwal harian yang diumumkan pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk mengecek jadwal harian terbaru sebelum berangkat, karena lokasi SIM Keliling bisa berubah setiap harinya.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjang SIM

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Persyaratan utamanya meliputi SIM lama yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti e-KTP, serta fotokopi keduanya.

Selain itu, pemilik SIM juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku. Surat ini bisa diperoleh di puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat sebelum mengurus perpanjangan.

Pihak kepolisian mengingatkan agar pemohon melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi. Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks