Jadwal SIM Keliling Depok Jumat 7 Agustus 2026: Cek Lokasi Layanan, Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan

Penulis: Mardian Syah  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:48:00 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling di dua lokasi di Depok, Jumat (7/8/2026).

DEPOK — Warga yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir dalam beberapa hari ke depan bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda pada Jumat (7/8/2026). Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru, sehingga pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dua Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Depok

Layanan ini hadir untuk memudahkan warga Depok memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas Polres Metro Depok. Berikut dua lokasi yang bisa dipilih sesuai domisili atau jarak terdekat:

  • Mall Depok (area parkir) — berlokasi di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas
  • Gedung Parkir Lantai 2, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas

Operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian biasanya terbatas dan sering kali tutup lebih cepat sebelum jam operasional berakhir.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM dan Syarat Dokumen

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM di Depok mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain biaya, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat mengurus perpanjangan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum proses foto dan perekaman data dilakukan.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM di lokasi layanan keliling harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi — pastikan belum melewati masa tenggang 1 tahun
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi

Perlu dicatat, layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pemohon diwajibkan mengurus langsung di kantor Satpas Polres Metro Depok dengan prosedur penerbitan SIM baru.

Cek Kesehatan Sebelum Datang ke Lokasi

Pemohon juga diimbau untuk memastikan kondisi kesehatan fisik prima, karena pemeriksaan kesehatan sederhana menjadi salah satu tahapan yang dilakukan petugas sebelum SIM diterbitkan. Warga yang memiliki gangguan penglihatan atau kondisi medis tertentu disarankan membawa surat keterangan dokter sebagai kelengkapan tambahan.

Informasi jadwal ini bersifat tetap per pekan, namun warga tetap disarankan memantau akun media sosial resmi Polres Metro Depok untuk memastikan tidak ada perubahan lokasi atau pembatalan mendadak akibat situasi tertentu.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: depok.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top