Kementerian ATR/BPN Resmikan 3 Program Transformasi Layanan untuk HUT RI ke-81, Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

Penulis: Jefri Siahaan  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:07:01 WIB
Menteri ATR/BPN menetapkan batas waktu maksimal tujuh hari untuk proses pengukuran tanah di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk proses pengukuran tanah sebagai bagian dari transformasi layanan. Kebijakan ini langsung diefektifkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Selain pengukuran, proses balik nama atau Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Adapun pembenahan internal dilakukan lewat sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang membagi tugas Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan cakupan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Pakta Integritas 17 Kepala Kantah Jadi Pilot Project

Sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi uji coba fase I menandatangani Pakta Integritas, baik secara langsung maupun daring. Penandatanganan ini menjadi komitmen nyata untuk menghilangkan praktik percaloan dan ketidakpastian waktu pengurusan.

"Ini kado buat rakyat Indonesia. Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena hal itu merupakan hak dasar warga negara. Pemerintah dan aparatur negara berkewajiban memenuhinya," ujar Nusron dalam sambutannya di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Mengapa Batas Waktu 7 Hari Penting bagi Warga?

Selama ini, keluhan warga kerap muncul akibat proses pengukuran tanah yang berlarut-larut tanpa kepastian. Dengan adanya target maksimal tujuh hari untuk pengukuran dan lima hari untuk penyelesaian berkas, warga kini memiliki pegangan hukum yang jelas.

Nusron menegaskan bahwa inovasi ini berlandaskan asas kepastian hukum dan waktu bagi masyarakat yang mengurus pertanahan. "Tidak boleh lagi ada masyarakat yang datang ke BPN tanpa kepastian kapan urusannya selesai," tegasnya.

Penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

Program transformasi ketiga menyasar pembenahan internal. Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) diperbarui di 10 Kantah uji coba dengan membagi tugas Kasi berdasarkan wilayah geografis, bukan lagi berdasarkan jenis layanan. Langkah ini diharapkan membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.

Acara peluncuran turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan pemerintah daerah, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Keterlibatan IPPAT dinilai penting karena mereka berada di garda terdepan proses peralihan hak.

Bagi warga Jawa Barat yang tengah mengurus sertifikat tanah, kebijakan ini berlaku langsung di kantor pertanahan setempat. Masyarakat yang mengalami kendala atau keterlambatan melebihi batas waktu dapat melaporkan ke unit layanan pengaduan di masing-masing Kantah.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: radarsukabumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top