Jadwal SIM Keliling Bekasi Jumat 21 Agustus 2026: Berlokasi di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan

Penulis: Mardian Syah  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:45:00 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur, Bekasi, Jumat (21/8/2026).

BEKASI — Warga Kota Bekasi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan jemput bola yang digelar Polrestro Bekasi Kota pada Jumat (21/8/2026). Dua lokasi resmi telah disiapkan, yakni di halaman Mall Ciputra Cibubur dan area Mitra 10 Jatimakmur, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Perlu dicatat, pendaftaran hanya dibuka selama dua jam, yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan berkas persyaratan telah lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Pelayanan di lokasi SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya yang dikenakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dipatok dengan tarif Rp 75.000. Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut.

Syarat dan Ketentuan Penting Sebelum Datang ke Lokasi

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses penerbitan SIM baru.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
  • Surat hasil tes psikologi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Penting untuk diperhatikan, layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosesnya tidak lagi dianggap sebagai perpanjangan, melainkan penerbitan SIM baru dengan prosedur yang berbeda.

Konsekuensi Hukum Mengemudi Tanpa SIM

Polrestro Bekasi Kota mengingatkan bahwa setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ancaman pidana telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Dengan adanya layanan keliling ini, warga diharapkan tidak menunda pengurusan perpanjangan SIM agar terhindar dari sanksi hukum serta tetap patuh terhadap regulasi berlalu lintas yang berlaku.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: tangselpos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top