GARUT — Patroli Presisi Samapta Polres Garut meringkus lima terduga pengedar minuman keras (miras) eceran di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.17 WIB ini menyita sedikitnya 50 botol minuman beralkohol, mulai dari produk pabrikan hingga ciu oplosan.
Kelima tersangka yang kini diamankan di Mapolres Garut adalah HMS (47) dan S (46) asal Karangpawitan, BN (28) warga Perum Buana Residence, RM (26) asal Garut Kota, serta MM (48) warga Cempaka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan botol miras dengan rincian beragam. Barang bukti tersebut meliputi 5 botol Intisari Ginseng, 3 botol Intisari Black Current, 3 botol Kawa-Kawa Hijau, 2 botol Anggur Putih, 3 botol Anggur Merah, dan 4 botol Anggur Orang Tua (AO).
Petugas juga mengamankan 16 botol minuman perisa leci beralkohol serta 14 botol ciu yang sudah siap diedarkan. Seluruh barang bukti tersebut bernilai jual tinggi dan menjadi sasaran utama operasi.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut, Ajun Komisaris Ardiyanto, menyatakan penindakan tegas ini dipicu oleh maraknya laporan warga. Konsumsi alkohol secara terbuka di kawasan padat penduduk kerap menjadi pemicu utama perkelahian massal hingga tindak pidana jalanan.
"Patroli ini merupakan upaya kami menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Ardiyanto kepada pers, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kawasan Kerkof lama dikenal sebagai lokasi berkumpulnya kelompok pemuda hingga larut malam. Celah ini dimanfaatkan para pedagang eceran untuk menjajakan miras secara tersembunyi, terutama saat akhir pekan.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini menargetkan titik-titik rawan kejahatan malam. Kehadiran patroli bertujuan memutus rantai pasokan alkohol ilegal di pusat kota Garut.
Polres Garut memastikan operasi serupa bakal diperluas ke wilayah kecamatan lain yang teridentifikasi rawan kejahatan. Pihak kepolisian mengandalkan partisipasi aktif warga untuk membocorkan titik-titik transaksi miras terselubung.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi. Setiap laporan mengenai peredaran miras atau aktivitas yang mengganggu ketertiban pasti kami tindak lanjuti," ujar Ardiyanto.
Pengetatan patroli ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas malam hari di wilayah hukum Polres Garut.