Polres Garut Bongkar Jaringan BBL Ilegal, 3 Tersangka Diciduk dan 2.877 Ekor Benih Lobster Disita

Penulis: Luthfi Hakim  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:52:01 WIB
Polres Garut mengamankan tiga tersangka dan menyita 2.877 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di pesisir selatan Garut.

GARUT — Satuan Reserse Krimsus Polres Garut mengamankan tiga orang tersangka dalam pengungkapan jaringan perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir selatan Garut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya 2.877 ekor benih lobster beserta sejumlah peralatan pendukung operasional.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; serta AM (41), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Mereka kini ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Laporan Warga soal Aktivitas Mencurigakan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas pendistribusian benih lobster ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet pada awal Agustus lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke dua lokasi, yakni Kp. Cipeuti Desa Cigadog dan Kp. Santolo Desa Pamalayan.

"Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke dua lokasi tersebut," ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (22/8/2026).

Harga Jual Naik Hingga 56 Persen dari Harga Beli

Dari hasil penyergapan, polisi menyita 2.877 ekor BBL yang terdiri dari 2.800 ekor dari tangan AM dan 77 ekor dari IS. Para pelaku membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan lokal dengan harga Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih yang diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

Selain ribuan benih lobster, petugas turut mengamankan barang bukti penunjang operasional bisnis gelap tersebut, di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen ukuran 6 kg, serta 130 buah baterai laptop dan 15 buah casing baterai laptop. Sejumlah unit telepon seluler milik para tersangka juga ikut disita.

Polisi Terapkan Pasal TPPU untuk Telusuri Aliran Dana

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menegaskan penyidik tidak berhenti pada penerapan pasal tindak pidana perikanan. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut disangkakan untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh para pelaku.

"Kami usut dari hulu sampai hilir. Siapa pemasoknya, siapa penampungnya, bagaimana pola transaksinya, hingga ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir. Kami tidak akan beri ruang untuk praktik perdagangan BBL ilegal yang merusak ekosistem laut ini," tegas AKBP Niko.

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Perikanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 serta pasal TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: kapol.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top