Pencarian

Polres Garut Bekuk 3 Tersangka Sindikat Lobster Ilegal Sukabumi-Garut, Sita Ribuan Benih dan Bidik TPPU

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:36:01 WIB
Polres Garut Bekuk 3 Tersangka Sindikat Lobster Ilegal Sukabumi-Garut, Sita Ribuan Benih dan Bidik TPPU
Polres Garut mengamankan 2.877 ekor benih lobster ilegal dari penggerebekan di dua lokasi di pesisir Garut Selatan.

GARUT — Penyidik Satreskrim Polres Garut kini membuka dua front sekaligus dalam pengusutan sindikat benih lobster ilegal yang beroperasi di wilayah selatan Jawa Barat. Selain menjerat tiga eksekutor lapangan, polisi mulai menelusuri aliran dana hasil kejahatan perikanan tersebut untuk membidik otak di balik jaringan ini.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan pesisir Garut Selatan, tepatnya di Kampung Cipeuti dan Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet. Dari penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.877 ekor benih lobster yang siap dikirim ke luar daerah.

Jaringan Lintas Provinsi: Pemasok dari Lampung, Transit di Garut

Dari tangan para tersangka, polisi mengidentifikasi rantai pasok yang membentang dari Lampung hingga Sukabumi. Ketiga tersangka adalah F (19), pemuda asal Pesisir Barat, Lampung, serta dua warga lokal Garut, IS (40) dan AM (41).

Dari total ribuan benih lobster yang disita, sebanyak 2.800 ekor di antaranya dikuasai oleh AM. Para pelaku disebut membeli benih dari nelayan di kawasan Sukabumi dan Pelabuhanratu dengan harga Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per ekor, lalu menjualnya kembali ke penadah dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 12.500 per ekor.

Peralatan Modern Disita: Baterai Laptop hingga Tabung Oksigen

Penyidik menemukan sarana pengemasan yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk memastikan benih lobster tetap hidup selama perjalanan darat. Barang bukti yang diamankan meliputi 52 lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung oksigen 6 kilogram, dan 130 baterai laptop yang diduga digunakan untuk menyokong sistem aerasi portabel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran intelijen sejak awal Agustus 2026. Dua kampung di Garut Selatan itu disinyalir kuat menjadi tempat transit dan gudang perantara sebelum benih lobster didistribusikan ke luar daerah.

Polisi: Keuntungan Diduga Disamarkan Jadi Aset

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang ditangkap di lapangan. Penyidik tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak ke mana keuntungan dari bisnis haram ini mengalir.

"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," tegas Niko.

Niko mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak tergiur menjadi bagian dari rantai pasok ilegal yang merusak ekosistem laut. Ia menegaskan eksploitasi tanpa izin hanya akan memiskinkan sumber daya hayati laut dalam jangka panjang.

"Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gosipgarut.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks