JAWA BARAT — Video yang diunggah akun Threads @arief_budi27 memperlihatkan sebuah Toyota Alphard B 2798 ZZR dan Fortuner B 1655 ZZH melintas di tengah keramaian warga yang berolahraga di CFD. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut total ada lima kendaraan beriringan yang masuk, salah satunya bahkan menyalakan lampu strobo.
"Sebelumnya kendaraan tersebut ketika akan masuk sebenarnya sudah ditutup dan mereka yang membuka barrier, padahal barrier itu juga dijaga oleh Satpol PP, ada juga dari kepolisian," ucap Pramono dikutip detikNews.
Pramono memastikan pihaknya tengah mendalami afiliasi mobil-mobil tersebut karena terhubung dengan kendaraan dinas berpelat khusus.
Larangan kendaraan bermotor masuk kawasan CFD bukan aturan baru. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor secara tegas mendefinisikan HBKB sebagai periode ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi ruas jalan yang ditetapkan.
Pasal dalam regulasi itu hanya memberikan satu pengecualian: Bus TransJakarta berbahan bakar gas. Artinya, mobil dinas sekelas Alphard dan Fortuner sekalipun tidak masuk kategori yang diizinkan melintas saat CFD berlangsung.
Korlantas Polri menjelaskan pelat ZZ diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat eselon I dan II di instansi pemerintah, TNI, maupun Polri. Setiap pejabat hanya berhak atas satu kendaraan dinas berpelat ZZ.
Huruf di belakang kode ZZ menjadi penanda instansi pemakainya:
Dari data tersebut, pelat ZZH dan ZZH yang terekam di lokasi CFD mengindikasikan kendaraan tersebut dipakai pejabat eselon II di lingkungan kementerian atau lembaga.
Penggunaan pelat ZZ baru mendapat keistimewaan di jalan jika kendaraan tersebut tengah dalam rangkaian pengawalan resmi. Di luar konteks itu, pengemudi wajib tunduk pada rambu dan marka seperti kendaraan pribadi pada umumnya.
Menerobos area CFD bukan pelanggaran etika berkendara semata. Tindakan itu masuk ranah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang penyalahgunaan pelat dinas di Indonesia. Sebelumnya, pelat rahasia seperti "Indonesia 1" hingga pelat RF kerap menjadi sorotan karena dipakai untuk memaksa prioritas di jalan raya.
Pemprov DKI dan pihak kepolisian disebut tengah mengusut siapa pengguna kendaraan sekaligus pihak yang membuka barrier CFD. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana ringan bisa dijatuhkan kepada pengemudi maupun pemegang kendaraan dinas tersebut.