BOGOR — Pembahasan KUA-PPAS 2027 yang berlangsung alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menemui titik terang. Selain mengakomodasi program strategis, kesepakatan ini juga menjadi landasan vital sebelum Rancangan APBD 2027 diajukan secara resmi.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara mendalam. Menurutnya, kebutuhan riil masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan prioritas pembangunan, termasuk penguatan perlindungan anak dan efektivitas pelayanan publik.
Fokus Anggaran: Pendidikan Vokasional dan e-Government
Arah pembangunan yang tertuang dalam KUA-PPAS 2027 mengusung visi "Bogor Beres, Bogor Maju". Prioritas pertama menyasar peningkatan kapasitas SDM melalui penguatan pendidikan vokasional dan peningkatan literasi sains serta digital.
Di sisi lain, transformasi digital pemerintahan juga menjadi perhatian serius. Penerapan e-government dan pengambilan kebijakan berbasis data direncanakan berjalan lebih masif pada 2027 mendatang.
Pinjaman Daerah Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Program Strategis
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, H. M. Rusli Prihatevy, memaparkan sejumlah hasil kesepakatan antara Banggar dan TAPD. Salah satu poin penting yang disorot adalah penyertaan anggaran untuk program-program strategis yang membutuhkan pendanaan besar.
Pemerintah Kota Bogor menyiapkan opsi pinjaman daerah senilai Rp 400 miliar untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Langkah ini dinilai perlu untuk mengakselerasi berbagai program prioritas yang tidak bisa menunggu pendanaan dari sumber lain.
Landasan Hukum dan Jadwal Pembahasan Selanjutnya
Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025–2029. Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD tersebut.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, proses selanjutnya adalah penyusunan Rancangan APBD 2027. Dokumen tersebut akan kembali dibahas untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD sebelum memasuki tahun anggaran baru.