JAWA BARAT — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah berjalan sejak awal Agustus 2026. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @Kemensosri, lebih dari 7 juta KPM PKH dan 12 juta KPM BPNT telah menerima dana bantuan pada periode ini.
Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai KPM, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun. Setiap tahap pencairan, penerima kategori ini mendapatkan dana sebesar Rp750.000, atau total Rp3 juta untuk satu tahun penuh.
Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rincian dana yang diterima setiap tahap atau triwulan:
Berbeda dengan PKH, besaran BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan yang disalurkan sekaligus Rp600.000 setiap tiga bulan.
Masyarakat yang merasa berhak atau telah terdaftar sebagai penerima dapat memverifikasi statusnya secara mandiri. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
Alternatif lain, pemohon dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store. Setelah registrasi dan verifikasi akun, pilih menu "Cek Bantuan" dan masukkan data diri untuk melihat hasilnya.
Dana bansos ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima. Pencairan dapat dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau PT Pos Indonesia, tergantung mekanisme di masing-masing daerah.
Untuk penerima melalui PT Pos Indonesia, pemberitahuan pencairan umumnya disampaikan melalui surat undangan atau informasi dari petugas setempat. Sementara itu, penerima yang menggunakan rekening KKS dapat memantau saldo secara berkala untuk memastikan dana telah masuk.
Kemensos tidak pernah memungut biaya apa pun untuk proses pencairan bantuan. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas sosial atau calo yang menjanjikan pengurusan bansos dengan imbalan tertentu.
Jika menemukan indikasi penipuan atau kendala pencairan, KPM dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Kemensos atau menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan berikutnya dapat dipantau melalui laman resmi dan media sosial Kemensos.