DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Perketat SOP Penyaluran Bansos Usai Warga Lansia Meninggal di Lokasi Antrean

Penulis: Luthfi Hakim  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:35:01 WIB
Warga lansia terlihat mengantre saat penyaluran bantuan pangan di Kota Bogor, Selasa (25/8/2026).

BOGOR — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya seorang penerima manfaat di lokasi penyaluran bantuan pangan bukan sekadar musibah, melainkan cermin kegagalan sistem pelayanan sosial. Pihaknya tidak ingin mencari kambing hitam, tetapi mendorong perubahan mendasar pada cara negara memberikan akses bantuan kepada kelompok paling rentan.

"Keprihatinan kita adalah warga lansia yang sedang sakit masih harus datang sendiri, mengantre, bahkan mengangkat tiga karung beras. Ini yang menjadi perhatian kita," ujar Fajar, Selasa (25/8/2026).

Mekanisme Perwakilan yang Tidak Pernah Jelas

Fajar menjelaskan, Kurniati sebenarnya sempat ditawari agar pengambilan bantuan diwakilkan oleh keluarganya. Namun, almarhumah memilih hadir sendiri untuk mengambil haknya. Menurut Fajar, pilihan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan korban, melainkan indikasi bahwa mekanisme perwakilan yang dijanjikan tidak pernah memberikan rasa aman.

"Bagi saya, itu bukan kekeliruan almarhumah. Itu menunjukkan kita belum punya mekanisme yang membuat warga aman menitipkan haknya," tegasnya.

Almarhumah diketahui memiliki riwayat hipertensi dan penyakit tiroid, serta rutin menjalani pengobatan selama sekitar satu tahun terakhir.

Data Rentan by Name by Address Segera Ditarik

Sebagai langkah konkret, Komisi IV akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial untuk meminta data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori rentan secara by name by address. Data ini akan memetakan warga lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengidap penyakit menahun.

Selain pendataan, DPRD mendesak Pemkot Bogor menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus penyaluran bantuan bagi kelompok rentan. SOP tersebut diharapkan memuat opsi pengantaran bantuan langsung ke rumah dan legalisasi surat kuasa perwakilan yang sah, sehingga penerima tidak lagi dipaksa datang ke lokasi penyaluran.

Petugas Kesehatan Wajib Siaga di Titik Penyaluran

Komisi IV juga meminta setiap proses penyaluran yang melibatkan warga rentan didampingi petugas kesehatan dari puskesmas setempat. Petugas tersebut harus dibekali perlengkapan pertolongan pertama guna mengantisipasi kondisi darurat di lapangan.

"Penanganan awal tidak boleh lagi hanya mengandalkan minyak angin dan air minum saja," kata Fajar.

Rencananya, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan akan diundang dalam rapat kerja untuk membahas rekomendasi ini sekaligus memastikan kebutuhan anggaran masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran. Fajar menegaskan bahwa evaluasi ini murni untuk memperbaiki sistem, bukan untuk menghakimi aparat kelurahan yang telah berusaha menolong korban.

"Persoalannya ada pada sistem, dan sistem adalah tanggung jawab kita bersama dengan Pemerintah Kota Bogor. Satu peristiwa ini cukup membuat kita berubah, jangan menunggu yang kedua," pungkasnya.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: bogor-kita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top