CIREBON — Persaingan menuju kursi pimpinan tertinggi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mencapai tahap penentuan. Panitia seleksi (pansel) telah mengumumkan sembilan nama yang dinyatakan lolos UKK dan berhak melanjutkan ke tahap wawancara akhir.
Proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan 3 hingga 5 nama calon untuk masing-masing posisi Dewan Pengawas maupun Direksi.
Pansel menetapkan empat kandidat untuk posisi Dewan Pengawas. Kelima nama lainnya berhasil mengamankan posisi sebagai calon Direksi.
Berikut nama-nama calon Dewan Pengawas yang lolos UKK:
Sementara itu, lima nama calon Direksi yang akan bersaing adalah:
Seluruh kandidat diwajibkan mengikuti wawancara akhir bersama Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Panitia menetapkan sejumlah aturan berpakaian yang wajib dipatuhi peserta.
Peserta diminta mengenakan batik lengan panjang. Panitia melarang keras penggunaan celana jeans, jaket, maupun sandal selama kegiatan berlangsung.
Konsekuensi tegas menanti bagi peserta yang tidak hadir. “Peserta yang tidak hadir pada pelaksanaan Wawancara Akhir dianggap mengundurkan diri/gugur,” tulis Keputusan Panitia Seleksi Nomor 07/Pansel-PDAM/2026.
Pansel menegaskan seluruh keputusan yang diambil bersifat mutlak dan mengikat. Hasil akhir seleksi ini nantinya akan menentukan komposisi kepemimpinan baru di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Wawancara akhir menjadi ujian pamungkas sebelum nama-nama terpilih resmi dilantik mengemban amanah mengelola perusahaan air minum milik daerah tersebut.